Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Iskandar Zulkarnain, Wenda, dan Fendri Jaswir, menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi

Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Iskandar Zulkarnain, Wenda, dan Fendri Jaswir, menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pada tahun 2026, Propemperda Provinsi Riau memuat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari 8 usulan DPRD dan 3 usulan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau.

Sebagian Ranperda telah melalui pembahasan Naskah Akademik (NA), sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian. Hal ini membuka peluang sinergi antara DPRD Provinsi Riau dengan DPRD kabupaten/kota dalam penyusunan Ranperda agar berjalan lebih efektif dan terarah.

Kunjungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait Propemperda, khususnya mengenai tata cara penyusunan Ranperda inisiatif DPRD, agar proses legislasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengalami penundaan.

Tenaga Ahli Bapemperda Wenda menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, dengan kriteria tertentu. Secara teknis, penyusunan Ranperda DPRD diawali melalui Propemperda yang dibahas bersama di Bapemperda dengan melibatkan seluruh pengusul untuk mencapai kesepakatan bersama.

Sementara itu, Fendri Jaswir menambahkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum pembahasan APBD dan disahkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Bapemperda berperan memberikan rekomendasi yang selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna, sedangkan pendalaman materi Ranperda dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Desi Guswita beserta jajaran anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Foto: Hadi
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top