Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah menerima kunjungan belajar dari SD IT I’aanatuth Thalibiin, Perawang, Kabupaten Siak

Pekanbaru – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menerima kunjungan belajar dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) I’aanatuth Thalibiin, Perawang, Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/2/2026).

Dalam kunjungan ini, pihak sekolah menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan sarana ibadah yang lebih layak. Kepala sekolah berharap agar ke depan dapat dianggarkan pembangunan atau perbaikan tempat salat di lingkungan sekolah.

“Kami berharap dapat difasilitasi tempat salat yang lebih layak agar dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan tenaga pendidik,” ujar Syafaruddin.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah dalam sambutannya menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi DPRD kepada para siswa. Ia menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau beranggotakan 65 orang yang mewakili 12 kabupaten/kota di Riau.

“Tugas DPRD ada tiga, yaitu fungsi legislasi untuk membuat peraturan daerah, fungsi anggaran untuk membahas dan menetapkan APBD setiap tahun, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Riau,” jelas Abdullah.

Ia juga menjelaskan struktur kelembagaan DPRD yang terdiri dari beberapa komisi sesuai bidang kerja masing-masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah seorang siswa, Azkia Zafira, menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap berjalan saat Ramadan dan mengusulkan agar diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk saat ini MBG tetap disalurkan selama Ramadan untuk berbuka puasa. Terkait usulan agar diganti menjadi THR, itu merupakan kewenangan Presiden. Namun aspirasi ini akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pertanyaan lain terkait mekanisme penyaluran anggaran dan penyampaian aspirasi masyarakat juga disampaikan oleh siswa. Abdullah menegaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui reses maupun laporan langsung ke DPRD.

Terkait aspirasi guru swasta mengenai kesempatan menjadi PPPK, Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. DPRD Provinsi Riau akan mendorong agar ke depan ada regulasi yang memungkinkan tenaga pendidik di sekolah swasta memperoleh kesempatan yang sama.

Sementara mengenai usulan pembangunan masjid, Abdullah menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan dasar berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan provinsi berwenang pada tingkat SMA.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk melihat kemungkinan dukungan pembangunan fasilitas ibadah tersebut,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan siswa ke Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari edukasi demokrasi dan pengenalan lembaga legislatif.

Untuk diketahui, kunjungan tersebut diikuti oleh siswa kelas V beserta guru pendamping. Hadir dalam rombongan antara lain Kepala SD IT I’aanatuth Thalibiin Syafaruddin, serta Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Meri Bakar.

Foto: Rian
Rilis: Laras
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top