Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akan membentuk 11 Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 mendatang.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan DPRD telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai dasar penyusunan Ranperda. Sesuai ketentuan, Propemperda disusun setiap tahun sebelum ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyusunan Propemperda dilaksanakan setiap tahun, sebelum ditetapkan APBD. Ranperda bisa berasal dari DPRD maupun usulan Gubernur,” ujar Kade, Senin, (1/12/2025).
Dari 11 Propemperda yang ditetapkan, tiga merupakan usulan dari Gubernur Riau, yaitu Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Ranperda Perlindungan Anak. Sementara delapan Ranperda merupakan prakarsa DPRD Riau, antara lain Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove, Ranperda Penyelenggaraan Dana Bergulir, Ranperda Penginderaan Air Limbah Domestik Regional, Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ranperda Kewajiban Perusahaan Membangun Balai Latihan Kerja untuk Pembinaan Tenaga Kerja.
Kade berharap seluruh Propemperda yang telah ditetapkan dapat menjawab tantangan pembangunan Riau ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
