Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat memenuhi kebutuhan pekerja di Riau.
Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin P. Hutagalung, mengatakan pembahasan upah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah selesai dilakukan. Saat ini, penetapan hanya menunggu persetujuan dari Gubernur Riau.
“Meski sudah selesai dibahas, kami berharap formulasi kenaikan upah yang dibuat oleh dinas terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan, dapat mengakomodir keinginan para pekerja,” ujar Robin, Senin (22/12/2025)
Ia menambahkan, kenaikan upah telah diatur oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada.
Namun yang terpenting, kata Robin, adalah penerapan UMP dan UMK di lapangan. Menurutnya, meski pemerintah telah menetapkan angka, masih banyak perusahaan yang menerapkan upah di bawah UMP atau UMK. Kondisi ini diperparah karena para pekerja takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.
“Soal upah minimum ini setiap tahun naik. Namun yang paling penting adalah penerapannya di perusahaan. Pemerintah sudah menetapkan angkanya, namun praktiknya belum semua tertib,” ujar Robin.
Robin menegaskan bahwa pengawasan oleh dinas terkait sangat penting agar upah minimum benar-benar diterapkan. “Dinas harus mengawasi, dan jika ada laporan, tolong ditindaklanjuti. Karena ada pekerja yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.
