Komisi I gelar RDP bersama Forum Pejuang Tanah Jalan Sudirman, Kota Dumai

Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pejuang Tanah Sudirman untuk membahas persoalan hak tanah masyarakat di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Dumai, di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (1/12/2025).

Puluhan warga Dumai yang tergabung dalam forum tersebut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembalikan hak tanah mereka yang diblokir karena dinyatakan masuk sebagai Barang Milik Negara (BMN). Blokir dilakukan setelah keluarnya surat Kementerian Keuangan RI yang meminta agar BPN tidak menerbitkan hak atas tanah yang dikategorikan sebagai BMN hulu migas.

Berdasarkan PDF Peta Areal Konsesi PT CPI-Dumai, kawasan yang diklaim sebagai aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berada di antara dua garis imajiner selebar 100 meter dari poros Jalan Sudirman, baik ke arah Barat maupun Timur, dan memanjang hingga pesisir pantai. Di dalam kawasan tersebut saat ini telah berdiri bangunan permanen, seperti ruko, perkantoran, sekolah, hotel, bank, bengkel, hingga gedung pemerintah dan LAMR Dumai.

Sejak keluarnya surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, warga yang ingin mengurus sertifikat tanah ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai. Bahkan, hak atas tanah yang telah bersertifikat pun tidak dapat diagunkan maupun diperjualbelikan. Banyak warga baru menyadari hal ini setelah BPN menolak proses jual beli tanah mereka pada tahun 2024.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Dumai hingga ke pemerintah pusat.

“Kami siap membantu memperjuangkan hak warga Jalan Sudirman Dumai sampai ke Kementerian Keuangan RI, karena kewenangan penyelesaiannya berada di sana,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Nur Azmi Hasyim.

Nur Azmi mengaku terkejut karena selama ini pembahasan BMN hanya difokuskan pada kawasan kiri-kanan Jalan Pekanbaru-Dumai yang melibatkan beberapa kabupaten/kota, namun tidak pernah disebutkan bahwa Jalan Sudirman Dumai termasuk di dalamnya.

Saat ditanya mengenai dasar penetapan Jalan Sudirman sebagai BMN, perwakilan BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT PHR tidak mampu menunjukkan bukti konkret.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, yang juga warga asli Dumai, menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin hak tanah mereka dikembalikan.

“Ini yang diperjuangkan kawan-kawan—bagaimana supaya Sudirman dapat lepas dari kawasan BMN dan hak masyarakat dapat dipulihkan,” ujarnya.

Komisi I DPRD Provinsi Riau pun meminta seluruh instansi terkait melakukan kajian ulang terhadap klaim BMN tersebut. Sebab, selama ini proses jual beli tanah, pembangunan ruko, hotel, rumah sakit, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN berjalan normal dan sah. Namun kini, BPN secara sepihak memblokir Sertifikat Hak Milik masyarakat.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, didampingi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yakni Andi Darma Taufik, Sunaryo, Ayat Cahyadi, Zulaikhah, Sumardany Zirnata, dan Hardianto.

Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau, PT PHR, SKK Migas, dan BPN Kanwil Riau.

Foto : Edo
Rilis : Edo
Redaktur : Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top