Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Ranperda ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (23/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Ade Firmansyah menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi publik, khususnya dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif dan sesuai dengan perkembangan regulasi serta teknologi.

Dalam diskusi, perwakilan pegiat keterbukaan informasi menyoroti bahwa naskah akademik Perda yang selama ini digunakan masih merujuk pada regulasi lama, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksinkronan istilah maupun metode layanan informasi publik.

“Kita perlu menyesuaikan nomenklatur dari PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana. Selain itu, standar pengumuman informasi saat ini tidak lagi terbatas pada tatap muka atau website, tetapi telah mencakup pemanfaatan media sosial hingga integrasi dengan sistem Satu Data,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Komisi Informasi Daerah (KID) DIY terus mendorong penguatan pemahaman masyarakat terkait hak untuk tahu sebagai hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemerintah Provinsi DIY telah menyediakan berbagai instrumen digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik, antara lain Aplikasi Sengguh untuk memantau akuntabilitas kinerja pemerintah, kanal aduan online sebagai sarana penyampaian kritik dan masukan masyarakat secara real time, serta website terintegrasi yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen publik tanpa harus melalui birokrasi fisik.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi Pansus DPRD Provinsi Riau dalam menyempurnakan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan teknologi, serta mampu menjamin hak masyarakat atas informasi secara transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Ade Firmansyah, diikuti oleh anggota Pansus, tenaga ahli Pansus, beserta staf.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, beserta jajaran.

Foto: Fajri
Rilis: Bayu
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top