Pansus DPRD Provinsi Riau ke Kementerian PUPR

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (23/1/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta penguatan regulasi terkait pajak air permukaan sebagai salah satu potensi peningkatan pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah mencermati arahan Presiden terkait penggalian objek pajak daerah, salah satunya pajak air permukaan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang mengatur perolehan air masih mengacu pada regulasi tahun 2012 dan perlu penyesuaian seiring perubahan Undang-Undang Otonomi Daerah serta peraturan menteri terbaru.

“Pemprov Riau sudah melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan menteri terbaru. Namun ketika nilai perolehan air meningkat signifikan dan benar-benar diterapkan, khususnya pada industri migas dan perkebunan sawit, muncul penolakan dari pelaku usaha. Padahal pergub tersebut mengacu pada permen yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp121 miliar, sehingga diperlukan penguatan regulasi maupun item perhitungan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, Androy Aderianda, menegaskan bahwa regulasi, penetapan, dan kebijakan pajak air permukaan hingga saat ini masih didominasi oleh kebijakan pemerintah pusat, bahkan nilainya tidak mengalami penyesuaian selama 10 hingga 15 tahun.

“Hampir sembilan tahun regulasi ini tidak berubah. Kami berharap ada kewenangan lebih bagi provinsi untuk menetapkan nilai pajak, agar setiap perusahaan memiliki perlakuan yang adil dan tidak terjadi perbedaan penilaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Kasir, turut mempertanyakan kemungkinan peningkatan atau pembaruan regulasi pajak air permukaan guna menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Plt. Kepala Bappenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi sebelumnya, pihaknya berharap adanya perubahan peraturan menteri yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif perlu dilakukan secara hati-hati.

“Jika penetapan mencapai 15 persen, dikhawatirkan akan menimbulkan penolakan dari pelaku usaha. Oleh karena itu, skema perhitungan harus disusun secara proporsional,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR, Sigit Irawan, menyampaikan bahwa penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) memiliki batas minimum dan maksimum yang kewenangannya berada di Kementerian Dalam Negeri.

“Ditjen SDA memberikan acuan teknis terkait air permukaan, sementara aspek pajaknya berada di Kemendagri. Proses pembaruan regulasi masih berjalan. Kami menyarankan Pemerintah Provinsi Riau untuk berkonsultasi langsung ke Kemendagri agar tujuan optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai,” ujarnya.

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Anggota Pansus, yakni Androy Aderianda, Jons Ade Nopendra, Samsuri Daris, Ikbal Sayuti, dan Kasir. Turut hadir dalam kunjungan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, bersama Plt. Kepala Bappenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR, Sigit Irawan, beserta jajaran Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Foto: Hadi
Rilis: Catherine
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top