Padang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).
Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh upaya DPRD Provinsi Riau untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai instrumen utama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Meskipun Provinsi Riau memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan, dan industri, optimalisasi pajak daerah berbasis SDA dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.
Provinsi Sumatera Barat dinilai memiliki praktik baik (best practice) dalam pengelolaan dan optimalisasi pajak daerah, khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Oleh karena itu, Pansus DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ini sebagai bagian dari policy learning guna memperoleh gambaran kebijakan dan praktik teknis yang dapat diadaptasi di Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Bapenda Provinsi Sumatera Barat menyampaikan capaian dan target pendapatan daerah.
Pansus DPRD Provinsi Riau secara khusus mendalami sejumlah isu strategis terkait Pajak Air Permukaan, antara lain alasan tingginya target PAP Sumatera Barat Tahun 2026, kebijakan yang diterapkan dalam peningkatan penerimaan PAP, dasar hukum pengenaan PAP, teknis penentuan Nilai Perolehan Air (NPA), pengawasan volume pengambilan air oleh industri, serta pemanfaatan teknologi pengukuran.
Bapenda Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa berkurangnya dukungan fiskal dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satu potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal adalah Pajak Air Permukaan, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Selama ini, pengenaan PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit umumnya hanya dikaitkan dengan proses produksi Tandan Buah Segar (TBS), sementara pemanfaatan air permukaan pada fase pertumbuhan tanaman belum sepenuhnya dijadikan objek pajak daerah. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap PAD belum optimal.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan terobosan kebijakan dengan mengembangkan skema pengenaan Pajak Air Permukaan yang lebih komprehensif, dengan melakukan benchmarking terhadap kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kebijakan Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Barat disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1698 Tahun 2020, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan ditetapkan berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis dan lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan, volume dan kualitas air, luas areal pemanfaatan, musim pengambilan, serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Secara teknis, perhitungan NPA dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Konstruksi, sedangkan penetapan dan penghitungan pajak menjadi kewenangan Bapenda. Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan Pajak Air Permukaan secara penuh pada Tahun 2026, dengan Kabupaten Pasaman Barat sebagai proyek percontohan. Dalam skema bagi hasil, penerimaan PAP dibagi sebesar 50 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 50 persen untuk pemerintah kabupaten lokasi pemanfaatan.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap dapat memperoleh referensi strategis dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Pajak Daerah Provinsi Riau, sekaligus merumuskan model optimalisasi pendapatan daerah yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan sektor industri secara berkelanjutan.
Untuk diketahui, kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, didampingi Anggota Pansus, yakni Hardi Candra, dan Sumardany Zirnata.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Yusta Neverison.
Foto: Yogi
Rilis: Yogi
Redaktur: Laras
