Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).
Kunjungan konsultasi tersebut membahas kebijakan pembiayaan minimal yang setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari total area kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafa’at menyampaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan PTPN.
“PTPN V memiliki areal perkebunan yang sangat luas, namun masyarakat tempatan, khususnya di Pagaran Tapah, belum merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut. Solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini?” ujar Adam.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Jatri Sarmawi, menambahkan bahwa kebun dan pabrik kelapa sawit PTPN IV Regional 3 Kebun Sei Rokan berada di tengah Desa Pagaran Tapah, yang sebelumnya merupakan lahan masyarakat.
“Selama kurang lebih 57 tahun sejak perusahaan didirikan, dengan luas kebun saat ini sekitar 7.935,85 hektare, masyarakat setempat belum mendapatkan manfaat apa pun,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Doris menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban perusahaan perkebunan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kewajiban perusahaan perkebunan meliputi pelibatan masyarakat dalam usaha perkebunan, pembangunan kemitraan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Seluruh kewajiban tersebut perlu dicek apakah telah dilaksanakan atau belum,” jelas Doris.
Ia juga menambahkan bahwa perlu ditelusuri aspek perizinan perusahaan, apakah izin perkebunan diterbitkan oleh kabupaten atau lintas kabupaten.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Candra menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi yang ada dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Regulasi yang ada tidak sejalan dengan realita yang dirasakan masyarakat di Desa Pagaran Tapah. Masyarakat belum pernah menerima fasilitas perkebunan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan. Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama agar masyarakat bisa terbantu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda menilai penyelesaian persoalan ini memerlukan langkah lanjutan yang lebih konkret.
“Perlu adanya pertemuan dengan BUMN, khususnya PTPN, untuk meminta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat yang sejak awal tidak tersentuh manfaat perkebunan. Selain itu, perlu juga dilakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI agar regulasi yang ada dapat dievaluasi dan direvisi jika diperlukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafa’at, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Candra, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Soniwati, Evi Juliana, Raja Jaya Dinata, Ginda Burnama, Monang Eliezer Pasaribu, Siti Aisyah, dan Ikbal Sayuti.
Selain itu, turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, serta perwakilan masyarakat, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Jatri Sarmawi.
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan, Togu Saragih, dan Ketua Kelompok Pengawasan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Doris, beserta jajaran.
Foto: Reyhan
Rilis: Ijul
Redaktur: Laras
