Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo bersama Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu gelar rapat Ranperda Provinsi Riau Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Pekanbaru – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, bersama Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (19/1/2026).

Dalam pemaparannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa Provinsi Riau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan. Namun, seiring perkembangan regulasi serta dinamika kebutuhan di lapangan, substansi pengaturan dinilai perlu diperbarui secara menyeluruh sehingga diperlukan penyusunan peraturan daerah yang baru.

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, yang berfungsi memberikan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penyusunan Ranperda ini juga didorong oleh meningkatnya angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, serta kasus penelantaran.

Berdasarkan data, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau mengalami peningkatan dari 13,6 persen pada tahun 2024 menjadi 20,1 persen, sehingga diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

Ranperda ini diharapkan tidak hanya mengatur keberadaan UPT PPA, tetapi juga memperkuat fungsi dan kelembagaan, termasuk pemenuhan sumber daya manusia seperti konselor dan mediator yang saat ini masih terbatas. Selain itu, regulasi ini menekankan pentingnya sinergi lintas OPD, aparat penegak hukum, serta penganggaran khusus untuk perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo menegaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan bentuk komitmen politik daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan, termasuk tindak kekerasan. Ia menilai Ranperda ini perlu dikaji dan diperdalam lebih lanjut, khususnya dalam perumusan pasal-pasal agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dan direncanakan untuk dikonsultasikan ke kementerian terkait.

Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Provinsi Riau Fariza beserta jajaran, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Foto: Hadi
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top