Komisi I DPRD Provinsi Riau gelar RDP bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau

Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau guna membahas persiapan seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau untuk periode selanjutnya, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/1/2026).

RDP ini digelar menyusul terjadinya kekosongan kepemimpinan pada dua lembaga strategis di Provinsi Riau, yakni Komisi Informasi Provinsi Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Sejak berakhirnya masa jabatan komisioner pada Desember 2025, kedua lembaga tersebut saat ini tidak lagi memiliki komisioner aktif.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik serta penyelenggaraan dan pengawasan penyiaran di Provinsi Riau. Upaya perpanjangan masa jabatan untuk kedua kalinya tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penetapan komisioner baru melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan oleh Gubernur Riau menjadi satu-satunya solusi agar roda kelembagaan KIP dan KPID dapat kembali berjalan secara sah dan optimal. Hal ini mengingat kewenangan kelembagaan, termasuk penggunaan anggaran, hanya dapat dijalankan oleh komisioner yang sah dan terpilih.

Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Provinsi Riau menyepakati pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPID dan KIP yang akan segera dibentuk dan mulai bekerja dalam waktu dekat. Komisi I juga meminta Biro Hukum bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau untuk mendalami dan memastikan seluruh aspek regulasi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, disepakati pula bahwa pelaksanaan seleksi Komisioner KPID dan KIP akan dilakukan secara bersamaan, sehingga proses seleksi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Riau berharap kekosongan kepemimpinan di KIP dan KPID Provinsi Riau dapat segera teratasi, sehingga fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik dan penyiaran di daerah dapat kembali berjalan secara optimal.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, serta dihadiri anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yakni Ade Firmansyah, Zulaikhah, dan Sumardany Zirnata.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, beserta jajaran staf terkait.

Foto: Edo
Rilis: Aisyah
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top