Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (12/1/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan Perkumpulan Korban Penipuan Oknum (PKPO) KNES menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan kepada koperasi. Ketua PKPO KNES, Supriadi Putra, didampingi Wakil Ketua Zulkarnain, menyebutkan bahwa para anggota koperasi diduga mengalami kerugian atas pengelolaan lahan dan hak hasil kebun yang tidak diterima.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong kejelasan status dan hak anggota koperasi. DPRD juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk pengurus koperasi dan instansi pemerintah daerah, dihadirkan untuk memperoleh gambaran utuh permasalahan.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menyepakati untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendorong koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kampar guna mencari solusi yang adil, transparan, dan kondusif bagi seluruh pihak.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Evi Juliana, Raja Jaya Dinata, Hasby Assodiqi, Monang Eliezer Pasaribu, Ginda Burnama, dan Siti Aisyah.
Foto: James
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
