BK DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam rangka mencari masukan dan informasi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan, Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan ini, BK DPRD Provinsi Riau juga memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait regulasi serta mekanisme penanganan Anggota Dewan yang mengalami sakit berkepanjangan atau berhalangan tetap.

Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Imustiar menjelaskan, bahwa konsultasi ini sangat krusial untuk menjaga kinerja kelembagaan DPRD Provinsi Riau tetap optimal tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan dan hak-hak anggota.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang kami terapkan di daerah selaras dengan yang berlaku di pusat (DPR RI). Isu mengenai anggota yang sakit ini sensitif karena bersinggungan dengan kinerja fraksi, kehadiran fisik, dan kewajiban konstitusional, namun juga menyangkut hak asasi dan kondisi medis seseorang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas secara mendalam mengenai definisi “sakit” yang dapat dikategorikan sebagai ketidakmampuan melaksanakan tugas, mekanisme pembuktian medis (second opinion), serta durasi ketidakhadiran yang dapat mentolerir sebelum diambil langkah-langkah administratif atau penegakan kode etik.

Tenaga Ahli MKD DPR RI, Tria, menjelaskan bahwa terkait anggota yang sakit, hal tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik karena tidak memenuhi batas 40 persen.

“Anggota tersebut sempat hadir, kemudian tidak masuk lagi. Dalam konteks pelanggaran kode etik, situasi ini tidak memenuhi kriteria karena tidak ada konstituen yang melaporkannya kepada BK. Secara normatif, tidak terdapat masalah yang dianggap krusial,” jelas Tria.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Imustiar, menyimpulkan bahwa selama tidak ada laporan dari konstituen, maka hal tersebut masih dianggap tidak menjadi masalah.

Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dalam penyempurnaan Tata Tertib dan Tata Beracara BK DPRD Provinsi Riau ke depannya. Hal ini semata-mata dilakukan agar marwah lembaga legislatif tetap terjaga dan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen dapat terus dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Ketua BK DPRD Provinsi Riau Imustiar, didampingi Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal dan Arafik, serta Staf BK DPRD Provinsi Riau.

Rombongan BK DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli MKD DPR RI, Trika Mahdar Ardian, Tria Noviantika, Herlina, Risa, serta Kasubbag Administrasi Perkara Sekretariat MKD DPR RI, Nur Miftahulyanah.

error: Content is protected !!
Scroll to Top