Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto turut hadir dengar berbagai aspirasi KOMMARI pada aksi demonstrasi masyarakat TNTN

Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, turut hadir mendengar dan menerima berbagai aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) pada aksi demonstrasi masyarakat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025).

Aksi yang diikuti ribuan masyarakat terdampak penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sempat tidak dapat dilalui.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, menyampaikan komitmen Kejati untuk menjembatani aspirasi masyarakat, khususnya terkait penertiban kawasan hutan dan polemik kerja sama operasional (KSO) antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DPRD Riau akan mengawal setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan hari ini. Persoalan kawasan hutan, lahan sitaan, maupun hak-hak masyarakat adat tidak boleh diselesaikan secara sepihak. Kami mendorong agar seluruh proses dilakukan transparan dan berpihak pada keadilan,” ujar Kaderismanto.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif.

“Kami meminta semua pihak untuk membuka ruang dialog yang jujur dan terbuka. Penegakan hukum memang harus berjalan, tetapi jangan sampai melukai kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan mereka,” lanjutnya.

Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat merupakan akumulasi persoalan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama dalam hal penataan kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.

“Terdapat lima poin tuntutan yang kami sampaikan dalam aksi hari ini,” ujarnya.

Pertama, KOMMARI mendesak Satgas PKH membuka bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau secara transparan, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016, termasuk status kawasan lindung, konservasi, dan produksi.

Kedua, massa meminta penghentian kegiatan Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara apabila bukti pengukuhan kawasan hutan tidak dapat ditunjukkan.

Ketiga, KOMMARI menuntut transparansi PT Agrinas terkait luas lahan sitaan, mekanisme KSO dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari pengelolaan kebun-kebun sitaan tersebut.

Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat menegakkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait tanah ulayat masyarakat adat dengan melakukan penataan batas secara terbuka dan melibatkan komunitas adat.

Kelima, KOMMARI mendesak pemerintah menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat.

Abdul Aziz berharap aksi lanjutan yang direncanakan esok hari dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan pemangku kepentingan agar persoalan masyarakat tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata.

“Ini suara masyarakat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan dan tidak digunakan untuk menekan warga,” tutupnya.

Foto : Robi
Rilis : Laras
Redaktur : Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top