Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat membahas rencana konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat membahas rencana konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (10/11/2025).

Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan data dan substansi RTRW yang akan dikonsultasikan ke KLHK. Hal ini mengingat pentingnya peran kementerian tersebut dalam proses penetapan dan pengelolaan kawasan hutan yang menjadi bagian integral dari tata ruang nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Ketua Bapemperda Sunaryo menegaskan pentingnya ketelitian dan keseragaman data sebelum dokumen RTRW diajukan ke tingkat pusat.

“Hari ini kita fokus pada persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait RTRW Provinsi Riau. Kita harus menuntaskan data agar tidak ada lagi perbedaan ketika sampai di tingkat pusat,” ujar Sunaryo membuka rapat.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Edi Basri menyoroti perlunya sinkronisasi antara hasil verifikasi teknis dengan kondisi lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Kita harus pastikan data yang dibawa ini betul-betul valid. Jangan sampai nanti ketika sampai di kementerian, muncul perbedaan persepsi antara data provinsi dan kabupaten/kota, atau ada peraturan yang saling bertabrakan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Budiman dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memaparkan hasil rekapitulasi usulan kawasan hutan yang telah dibahas bersama Bapemperda, termasuk peta usulan pelepasan kawasan hutan yang disusun oleh tim teknis.

Namun, Anggota Bapemperda Ginda Burnama menyoroti adanya perbedaan signifikan antara data usulan dari Kota Pekanbaru dengan data Provinsi Riau yang perlu dikaji ulang.

“Untuk Pekanbaru, kenapa terdapat perbedaan yang cukup jauh dengan data provinsi? Kalau kita lihat kebutuhan ruangnya, tentu lebih besar. Tapi di sini hanya tercatat 46 hektare, sedangkan usulan provinsi lebih dari 2.000 hektare. Ini perlu dikoordinasikan kembali agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Diskusi berjalan dinamis dan konstruktif, dengan berbagai masukan dari anggota Bapemperda dan instansi teknis. Seluruh pihak sepakat bahwa sinkronisasi data dan penyesuaian dokumen teknis merupakan langkah penting sebelum konsultasi resmi ke KLHK.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda Sunaryo menegaskan kembali komitmen bersama untuk menyempurnakan seluruh data dan dokumen pendukung sebelum tahap konsultasi dilaksanakan.

“Kita harapkan hasil rapat ini memperkuat data dan memberikan kepastian di lapangan. Dengan demikian, ketika ke Kementerian Kehutanan nanti, kita sudah membawa dokumen yang benar-benar siap dan akurat,” tutupnya.

Dengan hasil rapat ini, Bapemperda DPRD Provinsi Riau berharap proses penyusunan Propemperda dan RTRW dapat berjalan tepat arah, akuntabel, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta diikuti oleh para anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Edi Basri, Evi Juliana, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra. Turut hadir Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arif Budiman, beserta jajaran staf teknis.

error: Content is protected !!
Scroll to Top