Wakil DPRD Provinsi Riau  Ahmad Tarmizi memimpin sidang  Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Pekanbaru – Wakil DPRD Provinsi Riau  Ahmad Tarmizi memimpin sidang  Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik , di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (6/10/2025).

Rapat Paripurna  penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Beberapa waktu yang lalu, DPRD Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Paripurna Dewan tentang Penyampaian Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan penyampaian Ranperda Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.

Sesuai mekanisme dalam pembahasan Ranperda, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Kepala Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mewakili Gubernur Riau menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif DPRD terhadap dua ranperda tersebut. Menurutnya, saat ini Riau memang belum memiliki regulasi khusus terkait kedua hal tersebut.

“Kami menyambut baik inisiatif DPRD. Ranperda keterbukaan informasi publik akan menjadi dasar hukum dalam membuka ruang keterbukaan informasi dan memberikan rujukan yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Syahrial.

Sementara itu, terkait Ranperda Ketahanan Keluarga, Syahrial Abdi menekankan pentingnya regulasi ini dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Riau.

“Ranperda ini penting untuk memastikan indeks pemberdayaan perempuan meningkat, serta menjamin akses anak-anak Riau terhadap pendidikan dan kehidupan yang layak, yang selama ini belum terlindungi secara regulasi,” jelasnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top