Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Budaya Melayu Riau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

Tembilahan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Budaya Melayu Riau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tembilahan, Sabtu (25/10/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Inhil Junaidi menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi wadah untuk berbagi gagasan dan memperkuat sinergi dalam menjaga budaya Melayu di tengah masyarakat yang majemuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari kabupaten/kota dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebudayaan Melayu Riau.

“Kami ingin Ranperda Kebudayaan Melayu ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam pelestarian dan pengembangan budaya di seluruh wilayah Riau. Masukan dari setiap daerah sangat penting, karena kearifan lokal di tiap kabupaten memiliki ciri khas yang patut diakomodir,” ujar Siti Aisyah.

Dalam sesi diskusi, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau memaparkan bahwa Pansus telah melakukan studi banding ke Jawa Tengah, DIY, dan Bali guna memperkaya substansi Ranperda. Dinas juga menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang heterogen di Riau.

Anggota DPRD Inhil Yusuf Said menambahkan bahwa kearifan lokal harus menjadi dasar dalam mendefinisikan makna Melayu. Ia mencontohkan penerapan Perda No. 3 Tahun 2024 di Inhil yang telah mengatur penggunaan huruf Arab Melayu, pemakaian tanjak, hingga muatan lokal di sekolah dasar dan menengah pertama.

Sementara Ketua Pansus Kebudayaan Melayu DPRD Inhil menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun Perda Kebudayaan Melayu yang terdiri dari 21 bab, mencakup pelestarian, pengembangan, hingga penghargaan terhadap kebudayaan daerah. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan di tingkat peraturan gubernur.

Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau Andi Darma Taufik menilai Perda tersebut sudah sangat baik dan komprehensif, namun perlu dukungan anggaran khusus agar pelaksanaannya berjalan efektif. Ia juga menanyakan sejauh mana alokasi pendanaan kebudayaan dalam APBD Kabupaten Inhil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Inhil menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya melestarikan budaya melalui pembangunan miniatur rumah adat serta berbagai kegiatan budaya. Ia juga mengusulkan agar dalam Ranperda Kebudayaan Melayu Riau diatur penyeragaman definisi Melayu dan penguatan pendidikan Arab-Melayu di sekolah.

Perwakilan Dispora Inhil turut menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) telah disusun dan didokumentasikan, namun masih menunggu pengesahan resmi.

Menutup kegiatan, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas sambutan dan berbagai masukan yang diberikan oleh DPRD serta OPD Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kita berharap hasil kunjungan kerja ini dapat memperkaya substansi Ranperda Kebudayaan Melayu Riau, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjaga marwah Melayu di Bumi Lancang Kuning,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, didampingi anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, yakni Andi Darma Taufik dan Rizal Zamzami. Turut hadir mendampingi, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau, beserta staf.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Junaidi, serta dihadiri oleh anggota DPRD Inhil, dan staf.

error: Content is protected !!
Scroll to Top