Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu melaksanakan kegiatan studi banding ke Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY), Selasa (7/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem tata kelola kebudayaan di Yogyakarta sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu di Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan DIY.
Dalam pemaparannya, pihak Dinas Kebudayaan DIY menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki dana istimewa, yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh Dinas Kebudayaan, tetapi langsung disalurkan kepada pelaku dan kegiatan kebudayaan, sementara dinas berperan pada aspek perencanaan dan administrasi kepegawaian.
Selain itu, DIY juga memiliki Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi kabupaten/kota dan desa sebagai upaya mendorong pemberdayaan kebudayaan di tingkat lokal.
Dinas Kebudayaan DIY menegaskan bahwa sistem kelembagaan kebudayaan di Yogyakarta ditopang oleh dua lembaga utama, yakni Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) yang berfungsi memberikan rekomendasi strategis dalam kebijakan kebudayaan, dan Dewan Warisan Budaya, yang fokus pada pelestarian arsitektur dan warisan budaya, termasuk pengusulan ke UNESCO.
Landasan hukum pengelolaan kebudayaan DIY tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang Pemeliharaan Kebudayaan.
Yogyakarta dikenal berhasil mengintegrasikan nilai budaya ke dalam sistem pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah pembelajaran aksara dan bahasa Jawa yang telah masuk dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah.
Pemerintah daerah juga mewajibkan penggunaan bahasa dan aksara Jawa pada dokumen resmi, papan nama kantor, serta kegiatan pemerintahan, sementara setiap Kamis Pon, pegawai dan pelajar diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa. Program ini dikembangkan oleh Dewan Pendidikan DIY melalui kurikulum Pendidikan Kebudayaan Jawa (PKJ).
Dalam sesi tanya jawab, anggota Pansus DPRD Provinsi Riau menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai kelembagaan adat, mekanisme pendanaan, peran masyarakat, hingga strategi pelestarian bahasa dan warisan budaya. Pihak Disbud DIY menegaskan bahwa pelaksanaan kebudayaan di daerah tersebut dilakukan secara kolaboratif antara lembaga adat (Keraton dan Pakualaman), pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dewan Kebudayaan DIY bersifat advisory body atau lembaga penasehat yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, melainkan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur melalui Dinas Kebudayaan.
Menjawab pertanyaan seputar pelestarian budaya, pihak Disbud DIY menjelaskan bahwa keberlangsungan kebijakan dijaga melalui sinergi kelembagaan adat dan birokrasi yang selaras. Tidak terdapat sanksi formal terhadap pelanggaran nilai budaya, melainkan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme sosial dan adat.
Dari hasil kunjungan tersebut, Pansus DPRD Provinsi Riau mencatat beberapa poin penting, antara lain pengelolaan kebudayaan di DIY berbasis pada integrasi kelembagaan adat dan pemerintahan. Dana kebudayaan bersumber dari Danais dan APBD, dengan sistem distribusi langsung ke pelaku budaya. Pendidikan kebudayaan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal.Dewan Kebudayaan dan Dewan Warisan berfungsi sebagai lembaga penasehat dalam perumusan kebijakan. Model kelembagaan dan kebijakan kebudayaan DIY dapat menjadi rujukan bagi penyusunan Perda Kebudayaan di Provinsi Riau.
Wakil Ketua Pansus Siti Aisyah, menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan DIY atas sambutan dan wawasan yang diberikan.
“Kami sangat senang dapat banyak ilmu semoga kami bisa menjadi seperti provinsi DIY, terutama soal dana, mungkin itu saja kami mohon maaf bila ada salah kata dalam penyampaian dan ucapan,” ujarnya.
Hasil studi banding ini akan dijadikan referensi strategis dalam penyusunan Ranperda Kebudayaan Provinsi Riau, guna memperkuat identitas dan pelestarian nilai budaya Melayu di daerah tersebut.
Untuk diketahui, kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Siti Aisyah, didampingi Anggota Pansus, yakni M. Amal Fathullah, Sunaryo, Evi Juliana, Rizal Zamzami, Hasby Assodiqi, Kabid Bahasa dan Seni Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jahrona Harahap, serta Tenaga Ahli Pansus.
Dari pihak tuan rumah hadir Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Kepala Bidang Perencanaan, dan jajaran pejabat terkait.
