Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Rizal Zamzami, Syafrudin Iput, Daniel Eka Perdana, Agus Triansyah, Septina Primawati, dan Magdalisni.
Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Edy Afrizal, beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan dinas.
Pada kesempatan itu, Edy Afrizal memaparkan program kegiatan dan sub kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa dalam penetapan APBD murni terdapat enam program, 13 kegiatan, dan 30 sub kegiatan dengan realisasi fisik sebesar 58,90 persen. Ia juga menyampaikan adanya penurunan anggaran sebesar 7,86 persen karena efisiensi belanja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V Indra Gunawan Eet mempertanyakan arah penyaluran anggaran dana hibah. Plt Kadis Kebudayaan Edy Afrizal kemudian menjelaskan bahwa dana hibah yang telah dicairkan sisanya dialokasikan pada sejumlah sub kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa pada APBD perubahan tidak terdapat penambahan kegiatan program, melainkan hanya terdapat penyesuaian untuk gaji dan tunjangan ASN termasuk PPPK. Sementara itu, kegiatan di masing-masing bidang tidak lagi dilaksanakan karena adanya efisiensi anggaran.
Di akhir rapat, Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap program-program kebudayaan di Provinsi Riau dapat terus berjalan secara efektif dan mampu memberi dampak positif bagi pelestarian budaya daerah serta kesejahteraan masyarakat.