Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, PMI, dan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Jumat (19/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Rizal Zamzami, Syafrudin Iput, Agus Triansyah, Septina Primawati, dan Magdalisni.
Hadir dalam rapat ini, Direktur RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul, Direktur RSUD Petala Bumi Cahaya, Direktur RSJ Tampan Prima, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Sri Sadono, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan dan PMI.
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet menegaskan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk melakukan evaluasi sekaligus membahas proyeksi peningkatan pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, menyoroti layanan BPJS dan rumah sakit yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Pelayanan BPJS ini apakah hanya sebatas pengobatan saja, atau juga mencakup keberangkatan menuju rumah sakit? Kita juga minta penjelasan terkait pengakuan penggunaan UHC bagi rumah sakit dan pentingnya hal ini bagi pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Komisi V turut menyoroti persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Arifin Achmad. Indra Gunawan meminta penjelasan terkait mekanisme TPP sekaligus menyampaikan bahwa seluruh anggaran hibah untuk RSUD Arifin Achmad akan dibahas di Badan Anggaran bersama TAPD.
Menjawab hal tersebut, Kadiskes Riau Sri Sadono menjelaskan bahwa TPP tidak mengalami pemotongan di rumah sakit.
“Untuk RSUD Arifin Achmad, penerimaan TPP memang tidak penuh karena ada jasa pelayanan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit dan BPJS, khususnya terkait ketersediaan ruang rawat, merupakan kebijakan masing-masing rumah sakit.
Direktur RSUD Arifin Achmad menambahkan, TPP yang diterima hanya 60 persen, sementara 40 persen sisanya diberikan dalam bentuk jasa pelayanan medis (remunerasi) sesuai aturan Kemenkes dan ketentuan BPJS.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan menerangkan bahwa pendaftaran peserta dapat dilakukan secara cepat melalui call center 165 maupun layanan online dan offline, dengan waktu penyelesaian administrasi 3×24 jam. Namun, pihaknya mencatat penurunan data Universal Health Coverage (UHC).
“Peserta JKN saat ini berada di angka 97,57 persen, turun dari target 98 persen. Penurunan ini berpengaruh pada akses layanan khusus yang seharusnya diberikan ketika UHC terpenuhi penuh,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Komisi V DPRD Provinsi Riau menekankan agar tunggakan iuran BPJS masyarakat dapat dicarikan solusi, termasuk kemungkinan melalui dukungan APBD.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Pelayanan kesehatan harus diutamakan. Berikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tanpa terkecuali,” tegas Komisi V.
Dengan rapat kerja ini, Komisi V DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan pelayanan kesehatan, memperkuat sinergi dengan rumah sakit, dinas kesehatan, dan BPJS, serta memastikan masyarakat Riau mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak, adil, dan berkualitas.