Pekanbaru – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Muhtarom, mengusulkan agar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Usulan tersebut ia sampaikan sebagai respon terhadap aspirasi yang kerap diterimanya dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Menurut Muhtarom, semenisasi jalan usaha tani, khususnya di areal perkebunan kelapa sawit rakyat, sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran distribusi hasil panen serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat desa.
“Permintaan masyarakat untuk pembangunan jalan di kawasan perkebunan sangat tinggi. Saya usulkan agar DBH sawit dapat diarahkan untuk semenisasi jalan tersebut,” ujar Muhtarom, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, pengaturan alokasi dana tersebut bisa dilakukan melalui Peraturan Gubernur untuk tingkat provinsi, maupun Peraturan Wali Kota atau Bupati di tingkat kabupaten/kota, tergantung wilayah kewenangannya. Bila berada di wilayah provinsi, maka bisa difasilitasi melalui mekanisme bantuan keuangan dengan regulasi dari Gubernur Riau.
Lebih lanjut, Muhtarom menekankan bahwa DBH Sawit merupakan dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya perlu diatur melalui perubahan regulasi yang melibatkan kementerian terkait.
“Dana ini memang berasal dari pusat dan ada peruntukannya. Maka, penting bagi pemerintah daerah menyuarakan perubahan regulasi ke kementerian, agar sebagian dana ini bisa digunakan untuk jalan produksi dalam hal ini, jalan usaha perkebunan milik masyarakat,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Riau guna mendorong langkah konkret dalam pengusulan alokasi DBH sawit tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas petani sawit dan mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok desa yang menjadi sentra perkebunan rakyat.