Pekanbaru – Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal, menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Solok Selatan, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (10/6/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Matius, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Mursiwal, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan, yaitu David Taster, Syafril, Sarius Noveri, Indra Sari Putra, Ronal Syahjohan, Daliyus, Marwan Effendi, dan Roni Ismaji.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, terutama yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kesempatan ini, DPRD Kabupaten Solok Selatan melalui Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai proses serta mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Kode Etik.
Pembahasan juga mencakup materi-materi yang terkandung dalam peraturan tersebut, termasuk bagaimana DPRD Provinsi Riau mengembangkan muatan lokal yang khas di dalamnya, serta strategi dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Pansus dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik DPRD.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas sinergi dalam mekanisme pembahasan tindak lanjut LHP BPK di lingkungan DPRD Provinsi Riau, baik yang berkaitan dengan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), maupun pemeriksaan kinerja. Dalam hal ini, peran aktif DPRD Provinsi Riau dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya menjadi perhatian utama.
Diharapkan, pertemuan ini dapat mempererat hubungan dan sinergi antara DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Solok Selatan. Selain sebagai ajang silaturahmi kelembagaan, kunjungan ini juga menjadi sarana pertukaran wawasan, saran, dan masukan yang konstruktif, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan DPRD Kabupaten Solok Selatan di masa mendatang.