Rapat Pansus Penyelenggaraan Perhubungan untuk Menyempurnakan Substansi Ranperda

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Manahara Napitupulu, didampingi Anggota Pansus, yaitu Zulhendri, Edi Basri, dan Samsuri Daris.

Hadir dalam rapat ini sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta tenaga ahli dari DPRD Provinsi Riau.

Rapat kerja ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan kebutuhan sektor transportasi di Provinsi Riau. Dalam pembahasan, disoroti pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Selain itu, penyesuaian dasar hukum juga menjadi perhatian utama, khususnya agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ruang lingkup pengaturan dalam Ranperda mencakup berbagai aspek strategis seperti kewenangan pemerintah daerah, perencanaan transportasi, penyelenggaraan moda transportasi darat, laut, dan udara, pengembangan teknologi transportasi, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Rapat juga menyoroti pentingnya pembangunan Terminal Tipe B oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, dengan fasilitas yang lengkap dan layak.

Aspek keselamatan lalu lintas juga menjadi sorotan, termasuk perlunya infrastruktur jalan yang ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Selain itu, perlu ditingkatkan pola koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan dan rekayasa lalu lintas. Raperda juga mengatur kemungkinan pemanfaatan jalan khusus oleh pihak swasta atau masyarakat untuk kepentingan umum dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir rapat, Ketua Pansus Manahara Napitupulu menegaskan bahwa teknis legal drafting Raperda masih perlu disempurnakan agar dapat disahkan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

error: Content is protected !!
Scroll to Top