Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal, menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Padang Pariaman, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (28/5/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, diantaranya Gemansudin, Herman, Yuliasmo, Edirizal, serta anggota DPRD lainnya. Agenda ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus konsultasi terkait berbagai kegiatan kedewanan.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Iqbal menanggapi isu defisit dan tunda bayar yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia membenarkan kondisi tersebut dan mengimbau agar seluruh pihak mengacu pada pernyataan resmi Gubernur Riau, Abdul Wahid, guna menghindari simpang siur informasi dan kesalahpahaman di masyarakat.
Iqbal juga menyinggung soal regulasi batas maksimal pembiayaan untuk gaji dan tunjangan pegawai, yakni sebesar 30 persen dari total APBD yang akan diberlakukan mulai tahun 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi postur APBD di daerah.
Terkait penjadwalan agenda kedewanan, Iqbal memberikan masukan kepada anggota DPRD Padang Pariaman, khususnya yang tergabung dalam Banmus, agar memberikan nomenklatur yang cukup fleksibel untuk aktivitas kedewanan.
“Karena yang menyusun jadwal adalah Banmus, maka sebaiknya Banmus juga memberi keleluasaan kepada anggota untuk menjalankan aktivitas kedewanannya,” ujar Iqbal.
Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat serta berbagai masukan yang diterima dalam kunjungan kali ini.