Rapat Pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2023-2043 Bersama Pemerintah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, bersama Pemerintah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (19/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi.

Hadir dalam rapat ini, Kasi P2 BPN Dumai, Nanda Andhyka Putra, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Meranti, Dewi Atmi Dila, serta kepala dinas dan perwakilan OPD lainnya.

Agenda utama rapat adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang merupakan laporan tahunan pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat terkait capaian program-program, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan selama satu tahun anggaran.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta untuk menyampaikan informasi yang jelas, padat, dan utuh mengenai kinerja perangkat daerah. Dalam rapat tersebut, masing-masing daerah menyampaikan data pertanahan dan usulan perubahan tata ruang.

Pemerintah Kota Dumai melaporkan data lahan seluas 58.027,38 hektare yang akan disurati dan diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Riau. Lahan tersebut berkaitan dengan usulan perubahan kawasan infrastruktur pelayanan publik dan tambahan usulan pelepasan kawasan hutan berdasarkan Peta Indikatif dari Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan data lahan seluas 95.754,36 hektare yang juga telah diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Riau, dengan usulan serupa mengenai perubahan data kawasan infrastruktur dan pelepasan kawasan hutan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut menyerahkan data lahan seluas 1.900,78 hektare untuk kepentingan yang sama.

Setiap daerah di Provinsi Riau menyampaikan data pertanahan secara lengkap, termasuk kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan, kawasan hutan eksisting, serta status hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Seluruh informasi ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top