Rapat Pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2023-2043 Bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Inhu, dan Inhil

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (19/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi.

Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan bidang lingkungan hidup dari masing-masing kabupaten, kepala dinas, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yaitu laporan tahunan pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat mengenai capaian program, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan selama satu tahun anggaran.

Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaporkan data lahan seluas 186.365,77 hektare yang akan disurati dan diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Riau. Data ini turut mencerminkan adanya usulan perubahan pada kawasan infrastruktur wilayah pelayanan publik, serta tambahan usulan pelepasan kawasan hutan berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PPTKH) dari Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan data lahan seluas 61.229,40 hektare yang juga telah diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Riau, dengan pembahasan lanjutan mengenai perubahan data infrastruktur pelayanan publik dan usulan pelepasan kawasan hutan berdasarkan peta PPTKH.

Terkait permasalahan lahan di Kabupaten Pelalawan, pihak pemerintah daerah mengakui adanya isu yang perlu diselesaikan bersama. Namun, dalam rapat ini belum disampaikan secara rinci mengenai luasan lahan yang dimaksud. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menemukan titik temu yang jelas dan menyeluruh.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang wilayah yang akuntabel dan berkelanjutan, serta mencerminkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyusun arah pembangunan jangka panjang di Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top