Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2023-2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi, didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Manahara Napitupulu dan Abdullah.
Hadir dalam rapat ini, Kabid PPR Iwan S, Penelaah Teknis Kebijakan Yudi Asmara, beserta jajarannya.
Fokus utama dalam rapat ini adalah penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Dalam rapat ini, masyarakat meminta kemudahan pengurusan terhadap Surat Hak Penggunaan (SAP) atas tanah mereka. Salah satu permasalahan utama adalah banyaknya kelompok tani yang belum memiliki SAP, serta adanya perbedaan antara dokumen kepemilikan tanah dan SAP. Sebagai contoh, di wilayah Tanjung Alai, masih banyak tanah yang belum memiliki dokumen legalitas tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan penyelesaian masalah lahan di sekitar Lapangan Udara (Lanud). Mereka menuntut kepastian ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh pihak Lanud, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa DPRD akan mengundang Danlanud untuk membahas permasalahan lahan tersebut lebih lanjut. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak akan menunda penyelesaian permasalahan ini, karena beberapa lahan di sekitar jalan telah tercatat sebagai bagian dari negara.
Gubernur Riau juga diharapkan dapat melihat langsung kondisi di lapangan untuk memahami kesulitan masyarakat dalam melengkapi dokumen SAP. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam rapat adalah pemanfaatan program Inver PPKH (Penataan Pemukiman dan Kawasan Hutan), yang bertujuan membantu masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah mereka.
Di akhir rapat, para peserta berharap dapat menemukan solusi konkret bagi masyarakat, sehingga permasalahan hak atas tanah dan kawasan hutan di Riau dapat terselesaikan dengan baik.