Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (12/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Ginda Burnama, Androy Ade Rianda, dan Abdullah. Sementara dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, hadir Susanty, Rita Afriani, dan Arif Rahman.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke DPRD Jawa Barat dan DPRD Kota Dumai, serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Studi komparasi tersebut dilakukan guna mendapatkan referensi dan masukan yang dapat diterapkan dalam penyempurnaan Ranperda Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Dalam pembahasan bersama Biro Hukum, Pansus berharap agar Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau dapat disusun lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berbagai masukan dari anggota Pansus juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan aturan tersebut agar dapat diterapkan secara maksimal.
Rapat ini kemudian diskors dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya, yang akan membahas lebih mendalam mengenai bab dan pasal yang perlu ditambahkan atau dikurangi dalam Ranperda Tata Tertib.
Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan aturan tata tertib DPRD Provinsi Riau dapat lebih efektif dalam mendukung kinerja legislatif serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.