Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengadakan rapat bersama Yayasan Insan Berguna Nusantara untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (10/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Pansus Rizal Zamzami, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Daniel Eka Perdana, dan Abdul Kasim.
Turut hadir dalam rapat ini, Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty Widya, beserta jajaran dan anggota yayasan.
Dalam diskusi, Abdul Kasim mempertanyakan legalitas dan status pendaftaran yayasan di Kementerian Sosial.
“Terkait bantuan sosial dari DPRD, tentu harus diberikan kepada organisasi yang sudah legal. Yayasan ini berdiri di tingkat lokal atau nasional?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty Widya menjelaskan, bahwa salah satu kendala utama penyandang disabilitas di Riau adalah tidak adanya basis data yang terintegrasi.
“Saat ini, tidak ada data pasti yang menggambarkan jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Riau. Selain itu, kami menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena minimnya lowongan kerja yang inklusif. Ketika kami berupaya mendirikan usaha mikro, perizinan menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Dalam rapat ini, Ketua Pansus Robin P. Hutagalung mempertanyakan cakupan keanggotaan yayasan dan sumber pendanaannya.
Fenty Widya menjelaskan bahwa saat ini yayasan memiliki sekitar 200 anggota di Kota Pekanbaru, dengan harapan dapat merangkul lebih banyak penyandang disabilitas di seluruh Riau agar lebih berdaya.
Sementara itu, Daniel Eka Perdana menanyakan apakah yayasan pernah menerima hibah dari pemerintah. Ketua yayasan menjawab bahwa mereka telah mengajukan permohonan hibah sebanyak dua kali, namun hingga kini belum mendapatkan bantuan.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa dalam penyerahan hibah, semua persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai tindak lanjut, Robin P. Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan yayasan dalam pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda Disabilitas. Selain itu, Komisi V juga menyoroti pentingnya dukungan bagi penyandang disabilitas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perdagangan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perhatian terhadap penyandang disabilitas di Riau semakin meningkat, baik dalam aspek pendataan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi.