Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau Kunker ke DPRD Jabar

Bandung – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Manahara Napitupulu, dan dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Ma’mun Solikhin, Sofyan, Samsuri Daris, Edi Basri, dan Munawar Syahputra, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, yakni Kabid Transportasi dan Kabid Lalu Lintas.

Rombongan Pansus diterima oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Ade Afriandi, beserta jajaran, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jabar.

Dalam pertemuan ini, Manahara Napitupulu menyampaikan maksud kedatangan Pansus DPRD Provinsi Riau, yaitu untuk mempelajari Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Jawa Barat. Ia menilai bahwa dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Jabar dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai permasalahan transportasi, termasuk kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kadishub Provinsi Jabar Ade Afriandi memaparkan, bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan Jabar terdiri dari 21 bab dan 199 pasal yang mencakup berbagai aspek, seperti transportasi darat, pelayaran, perkeretaapian, dan kebandarudaraan. Perda ini juga memiliki turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk memperjelas implementasinya.

Setelah mendengar pemaparan tersebut, Manahara Napitupulu menyatakan akan mengkoordinasikan isi Perda ini bersama Dishub Provinsi Riau guna memahami lebih lanjut aturan yang bisa diterapkan di Provinsi Riau.

Dalam sesi diskusi, Kabid Transportasi Dishub Provinsi Riau menanyakan strategi Jawa Barat dalam menindak kendaraan ODOL.

Menjawab hal ini, Plh. Kadishub Provinsi Jabar menyebut bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat serta penilangan terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, peringatan juga diberikan kepada perusahaan pemilik kendaraan, bukan hanya kepada pengemudi, agar efek jera lebih terasa. Menurutnya, strategi ini juga dapat diterapkan di Riau dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi daerah.

Dalam kesempatan ini, Kabid Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau menanyakan apakah perencanaan perkeretaapian lebih baik dimasukkan dalam Perda terlebih dahulu atau diusulkan saat proyek hendak dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Ade Afriandi menyarankan agar perencanaan perkeretaapian dimasukkan dalam Perda saat hendak direalisasikan, agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat saat pelaksanaannya nanti.

Diakhir pertemuan, Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin menyatakan bahwa salah satu kekurangan dalam regulasi transportasi di Riau adalah belum adanya turunan Pergub dan Kepgub dari pasal-pasal yang ada di Perda. Ia menegaskan bahwa ke depan, Provinsi Riau akan lebih serius dalam menyusun regulasi yang lebih terstruktur, sebagaimana yang telah diterapkan di Jabar.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan DPRD Provinsi Riau dapat menyusun regulasi transportasi yang lebih baik, terutama dalam menangani kendaraan ODOL dan perencanaan perkeretaapian di masa depan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top