Bapemperda DPRD Riau Menerima Kunker dari Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir dan Wenda, menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/1/2025).

Hadir dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah, Koordinator Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Antoni Shidarta, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Noli Sugiharto, beserta Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti lainnya.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme, tahapan, serta tindaklanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah tugas Panitia Khusus (Pansus) berakhir.

Fendry Jaswir menjelaskan, pada tahun 2025 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan menjadi pembahasan prioritas. Untuk inisiasi Ranperda DPRD, Bapemperda melalui produk hukum akan bekerjasama dengan perguruan tinggi di Pekanbaru. Perguruan tinggi tersebut akan membantu dalam penyusunan Naskah Akademik. Setelah Naskah Akademik selesai, pihak perguruan tinggi akan dimintai konfirmasi terkait waktu penyelesaian.

Sementara itu, usulan Ranperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dibahas satu per satu dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setelah mendapat persetujuan dari Biro Hukum, Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan keputusan akhir.

“Tahun lalu, kami menyusun delapan Ranperda, empat diantaranya merupakan usulan Pemprov Riau dan empat inisiatif lainnya dari DPRD Riau. Penyampaian Ranperda dilakukan melalui rekomendasi dari Bapemperda, namun belum sampai pada tahap pembentukan Pansus. Jumlah Pansus biasanya disesuaikan dengan jumlah komisi,” ujar Fendry Jaswir.

Lebih lanjut Fendry Jaswir menjelaskan, bahwa apabila terdapat Pansus yang terbengkalai atau tidak diselesaikan dalam waktu maksimal satu tahun, maka penyusunan Ranperda akan dilanjutkan oleh Bapemperda berdasarkan ketentuan Pasal 33 Permendagri.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan panduan bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan tugas-tugas legislasi ke depannya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top