Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (10/12/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua BK DPRD Provinsi Riau Imustiar, serta Anggota BK DPRD Provinsi Riau, yaitu Sofyan dan Muhtarom.
Rombongan BK DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Muhammad Nasrullah.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan.
Ketua BK DPRD Provinsi Riau Imustiar menyampaikan, saat ini DPRD Provinsi Riau masih dalam tahap menyelesaikan tata tertib DPRD Provinsi Riau.
“Saat ini kami masih menyusun tata tertib DPRD. Pada tahun 2025, kami akan menyelesaikannya. Kami juga ingin mendapatkan referensi terkait penanganan pelanggaran kode etik anggota DPRD, termasuk sanksi yang akan diterapkan,” ujar Imustiar.
Sementara itu, Muhammad Nasrullah menjelaskan tentang peran dan fungsi MKD DPR RI.
“MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota dengan 5 pimpinan. Kami mempunyai tugas yang sama, yaitu menjaga martabat dan kehormatan lembaga. BK dibentuk untuk menegakkan kode etik serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” ungkapnya.
Nasrullah juga memaparkan fungsi BK yang meliputi pencegahan, kewenangan, dan penindakan. Adapun kewenangan BK, antara lain memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah, memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik, memanggil pelapor, saksi, atau pihak lain untuk dimintai keterangan, dokumen, atau bukti lainnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi BK DPRD Provinsi Riau dalam menjalankannya, khususnya dalam menegakkan kode etik dan menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.