Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/11/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, Efrinaldi, Imustiar, dan Diski.
Hadir dalam rapat ini, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Indra memaparkan realisasi pendapatan daerah per Oktober tahun 2024 dan menjelaskan ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan belanja serta pembiayaan tahun anggaran 2025.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas terkait optimalisasi dari sektor pendapatan DBH sawit dan DBH Migas serta potensi pendapatan carbon.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana mengingatkan bahwa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih harusnya betul-betul menjadi gambaran pengelolaan keuangan daerah karena masih banyak kasus pengelolaan keuangan yang berujung pidana.
Untuk penyelesaian aset, Indra menjelaskan ada pendampingan dari KPK terutama rumah dinas, lahan, dan kendaraan dinas. Untuk penjualan rumah dinas, Indra menyebut prosedurnya sering tidak sesuai dalam pelimpahan atau penjualan aset rumah dinas yang ada dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Sudah dilakukan program inventerisasi aset dan pendampingan KPK dalam pengurusan surat tanah (sertifikat) dan sudah mencapai 40 persen dan WTP berdampak pada insentif daerah,” ujar Indra.
Diakhir rapat, BPKAD memberikan gambaran permasalahan dan penyelesaian aset yang ada di Pemerintah Provinsi Riau secara tertulis dan dokumentasi belanja BPKAD dan Pemprov Riau kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau.