DPRD Riau Tanggapi Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Maju dalam Pilgubri 2024

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menanggapi terkait Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto yang disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024 mendatang.

Komisi I DPRD Provinsi Riau sebagai mitra pemerintah belum menerima tembusan surat pengunduran diri SF Hariyanto. Jika SF Hariyanto telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut ke Kemendagri, DPRD harusnya juga mendapat tembusan.

“Saya sudah tanyakan ke bagian umum yang biasa menerima surat masuk dan keluar di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tidak ada surat masuk atau tembusan terkait pengunduruan diri Pj Gubri,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, Jumat (19/7/2024).

SF Hariyanto dalam beberapa kesempatan ia telah memberikan sinyal akan maju di Pilkada. Terakhir, sinyal itu disampaikannya saat melantik pejabat eselon II kemarin.

“Sekarang saya Pj Gubernur Riau, dua bulan lagi saya siap bertempur, insyaallah jika diizinkan Allah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur yang hendak maju pada Pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan harus mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri.

Dalam aturannya, berdasarkan ketentuan yang ada, Pjj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Maka, jika Pj Gubri SF Hariyanto menyatakan ikut pada Pilgubri 2024, maka Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

error: Content is protected !!
Scroll to Top