Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau minta tindakan tegas judi online. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin menilai, judi online adalah ancaman serius bagi bangsa yang perlu dihadapi dengan tindakan nyata.
Hal ini diungkapkannya, pasca dari PPATK mengungkap ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif mencapai Rp25 miliar per satu orang.
Menurut Ma’mun, perjudian online merusak moral dan kehidupan sosial masyarakat.
“Judi online ini merupakan salah satu penyakit yang merusak bangsa dan harus ditindak tegas keberadaannya,” kata Ma’mun, Jumat (5/7/2024).
Ma’mun juga menekankan pentingnya aparat hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami mendukung aparat hukum menertibkan judi online ini. Namun, kami juga berharap mereka bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan tidak menjadi pemain,” ujarnya.
Selain itu, politisi PDIP ini meminta kepala daerah menindak tegas setiap ASN yang terlibat judi online.
“Kalau kedapatan, langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi,” tegas Ma’mun.
Di internal DPRD Provinsi Riau, Ma’mun berharap Badan Kehormatan yang mengawasi dan menyelesaikan kode etik dapat mengingatkan anggota DPRD untuk tidak bermain judi online.
“Di fraksi PDIP juga saya ingatkan jangan sampai terlibat judi online,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres ini diteken Jokowi untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian online.