Rapat Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah dengan DLHK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Biro Umum Setda Provinsi Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (29/7/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Almainis, didampingi Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis, serta diikuti Anggota Pansus yaitu Yuliawati, Agus Triansyah, Yanti Komalasari, dan Mira Roza.

Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita.

Diawal rapat, Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Almainis menjelaskan tujuan dilaksanakannya rapat pada hari ini.

“Jadi hari ini kita akan sharing informasi guna menyempurnakan draf Ranperda ini. Berkaitan dengan itu, kami dari Pansus sudah menetapkan time line dari pembahasan kita, ini hari ke tiga pembahasan. Untuk itu apa yang disampaikan oleh kabupaten/kota sesuai dengan fungsi Perda ini guna memfasilitasi pengelolaan sampah di Provinsi Riau yang mengatur lintas kabupaten/kota,” jelas Almainis.

Seluruh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Provinsi Riau menyambut baik akan lahirnya Perda ini. Sehingga masing-masing perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tersebut banyak memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan draf Ranperda ini.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menyatakan, bahwa tahun 2021 Perda ini sudah ada di Kota Dumai, hanya saja perlu sinkronisasi antara Ranperda yang dibuat oleh Provinsi Riau yang memiliki rencana pembuatan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Regional dan masih menunggu RA dari provinsi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing berharap dengan adanya Ranperda ini secara nasional dapat mengurangi sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen.

“Sampah ini selesai di sumbernya langsung, sarana dan prasarananya harus ditentukan. Melihat sampah ini sebagaimana barang yang bermanfaat, serta aturannya yang jelas bisa membuat efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan,” ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan berharap Ranperda ini secara nasional bisa menyusun Jakstrada. Jakstrada merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga lingkup Kabupaten yang terpadu dan berkelanjutan.

Di akhir rapat, Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis mengatakan bahwa proses pengelolaan sampah sangat jauh sekali.

“Masih kurang edukasi dan kerjasama serta masalah internal Armada yang kurang memadai, sehingga kita perlu memasuki edukasi sosialisasi dan kesadaran lebih mendalam dalam Perda ini. Harapan kita bersama Perda ini akan menjadi payung hukum, mudah-mudahan rencana pengelolaan sampah bisa terlaksana secara regional membuat Riau lebih baik, lebih nyaman dan lebih bersih, dan kepada DLHK bila Perda ini lahir jangan sampai mentok di situ saja karna harus lahir juga Pergubnya,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top