Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau tegaskan BPJS Ketenagakerjaan bukan untuk Mahasiswa, jangan bohongi masyarakat.
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengharuskan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), kembali mendapat sorotan.
Mardianto Manan mengaku tak habis pikir apa yang mendasari munculnya kebijakan itu. Baik dari pemerintah atau pihak PTN.
“Seharusnya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini adalah pekerja, bukannya mahasiswa yang masih ditanggung orangtuanya. Apakah negara sudah menganggap kuliah sudah disetarakan dengan bekerja?,” tegasnya, Ahad (22/6/2024).
Mardianto juga sangat menyayangkan jika kebijakan itu bertujuan untuk memunculkan anggapan bahwa pengangguran di Tanah Air sudah menurun.
“Sungguh tak elok, kesannya pemerintah ingin muncul kesan bahwa angka pengangguran turun, tapi dengan cara membohongi masyarakat,” ujarnya lagi.
Mardianto juga mempertanyakan, apa yang akan dijamin pemerintah kepada mahasiswa yang memiliki kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut.
“Apakah setelah mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagai pengangguran, pemerintah akan memberikan bantuan seperti upah layaknya orang yang sudah bekerja,” pungkasnya.
Mardianto juga mengkritik kebijakan pemerintah yang terkesan seenaknya saja menetapkan aturan. Sementara dampak dari kebijakan itu malah memberatkan masyarakat.
“Bisa bangkrut nanti kalau semua urusan selalu dipaksakan kepada warga negaranya untuk membayar,” tutur Mardianto
Dalam kesempatan itu, Mardianto Manan berharap, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jangan sampai ikut-ikutan dan menerapkan pula aturan tersebut.
“Karena ini sama saja kita mulai mengajarkan generasi penerus kita untuk berbohong. Dan yang saya sedihkan, anak-anak kita ini tidak tahu,” ujarnya.
Karena itu, Mardianto kembali mengingatkan, sepanjang sebuah aturan tidak disertai dengan filosofi yang tak jelas, sebaiknya dikaji kembali.
Mardianto menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.
Program ini dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.