Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045 dengan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (24/6/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Lampita Pakpahan dan Sofyan Siroj Abdul Wahab.
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang merupakan dari visi, misi dan program gubernur. RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota.
Visi pembangunan Provinsi Riau tahun 2025-2045 adalah “Riau maju berkelanjutan dalam lingkungan budaya melayu yang agamis”.
Pemerintah daerah melaksanakan RPJPD melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
Hardianto mengatakan, RPJPD ini adalah Perda yang harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan daerah, dengan deadline waktu yang sangat mepet sekali.
“Regulasi yang mengatur dan rangka RPJPD seperti apa, saya yakin Pemprov Riau sudah sangat matang,” tutupnya.
Turut hadir pada rapat ini, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau Emri Juli Harnis, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita beserta jajarannya.