Komisi II DPRD Riau Melakukan Kuntil ke UPT KPH Mandau Resort Duri

Duri – Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan di kawasan KPH Mandau, Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke UPT KPH Mandau Resort Duri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa (30/4/2024).

Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Mira Roza, Yuliawati, Almainis, Abu Khoiri, Suyadi, Sulaiman, dan Kartika Roni.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasubbag Umum UPT KPH Mandau Tengku Iwan Effendi, beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, Zulfi Mursal menanyakan kondisi pengawasan hutan daerah di Riau serta kendala yang dialami oleh UPT KPH Mandau.

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Umum UPT KPH Mandau Tengku Iwan Effendi mengatakan, pihaknya terkendala kurangnya sarana dan prasarana karena UPT KPH Mandau memiliki wewenang wilayah 4 kabupaten.

Tengku Iwan Effendi juga menyebut, terdapat kawasan PS yang sudah keluar perizinannya di Desa Muara 2 Mandau tetapi sudah habis dirambah oleh oknum ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Hardianto menekankan terkait persoalan legalitas yang belum terselesaikan.

“Ada lahan punya Provinsi Riau, tetapi di lapangan dapat diperjualbelikan oleh masyarakat,” ujar Hardianto.

Hardianto juga menyayangkan adanya beberapa lahan yang berpotensi namun Pemprov Riau sudah mengalihkan menjadi kawasan Perhutanan Sosial (PS), sehingga mengakibatkan tumpang tindih yang berdampak pada pihak BUMD Strada yang tidak dapat mengelola secara maksimal.

Husaimi mengaku, Komisi II sudah bertugas dengan maksimal tetapi terkendala oleh legalitas kawasan.

“Perda sudah kami buat agar UPT KPH Mandau maupun DLHK Provinsi Riau dapat lebih mensosialisasikan kepada masyarakat setempat,” kata Husaimi.

Sejalan dengan hal tersebut, Mira Roza mengatakan, saat ini Komisi II memerlukan data-data yang telah diklaim oleh pihak-pihak tertentu pada suatu lahan yang sudah keluar izin resmi peruntukannya dari pemerintah, dan sekaligus lengkap dengan peta wilayah terhadap daerah-daerah hutan yang diklaim dan dikuasai oleh pihak atau masyarakat tertentu.

error: Content is protected !!
Scroll to Top