Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, melaksanakan rapat kerja bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (29/4/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Manahara Napitupulu, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Tumpal Hutabarat, Andi Darma Taufik, Tamaruddin, dan Sehat Abdi Saragih.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau Yufendri beserta jajaran, serta Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik dan Manyak Fauzi.
Hari ini merupakan rapat pembahasan draf Ranperda yang dilakukan oleh Pansus bersama dengan OPD terkait.
Pada Bab I terdapat penambahan poin pada ruang lingkup Peraturan Daerah. Sebelumnya meliputi lima poin, yaitu konservasi sungai, pendayagunaan sungai, pengendalian daya rusak air sungai, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dan sistem informasi sungai. Kemudian ditambah lima poin lagi, yaitu pengelolaan sungai, perizinan, kerjasama, pendanaan, dan pengawasan.
Selain itu, juga dibahas ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai yang diatur dengan Peraturan Gubernur, serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna kesempurnaan dari draf Ranperda tersebut.