Pekanbaru – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis mengatakan, wacana Kantor Urusan Agama (KUA) catat nikah semua agama jika dilihat dari sisi positif merupakan makna dari kebangsaan dan bernegara. Jika ada pemikiran seperti itu, artinya semakin mengedepankan makna dari Bhinneka Tunggal Ika, Selasa (27/02/2024).
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan wacana untuk menggunakan KUA menjadi fasilitas pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Marwan mengatakan, jika dilihat dari sisi positif, wacana ini merupakan makna dari kebangsaan dan bernegara. Jika ada pemikiran seperti itu, artinya semakin mengedepankan makna dari Bhinneka Tunggal Ika. Secara positif, pihaknya melihat ada kebangsaan dan bernegara yang lebih terasa.
Meskipun demikian, ia menilai kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih baik. Kantor Kemenag di setiap daerah juga harus mempunyai bidang-bidang yang mewenangi semua agama. Selain itu, menurutnya pemerintah juga harus melakukan sosialisasi untuk pemahaman kepada masyarakat, sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan kontra di masyarakat.
Masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar jangan menilai kebijakan ini seperti mencampur adukan agama, harus dijelaskan dengan benar, seperti apa sebenarnya kebijakan ini.