Rohil – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, merekomendasikan untuk dilakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Hal tersebut diungkapkan oleh Husaimi Hamidi saat melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, dan Komisi II DPRD Provinsi Riau ke Kantor Lurah Sungai Rangau, Kecamatan Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (11/4/2023).
Adapun tujuan kunjungan ini terkait penetapan kawasan hutan di area tanah masyarakat Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Kopar Kabupaten Rohil.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Husaimi Hamidi dikarenakan tidak adanya penentuan titik koordinat dalam Perda tersebut.
Sebagaimana diketahui, salah satu tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yaitu melakukan pengawasan hutan dan penataan kawasan hutan. Provinsi Riau ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Hal tersebut merupakan kesepakatan dari berbagai pihak pemerintah daerah bagi yang memiliki fungsi produksi, kawan hutan tetap, kawasan HPK yang dicadangkan di luar sektor kehutanan.