Pekanbaru – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim menyoroti terkait penggadaian aset pemerintah kabupaten yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil.
Terungkapnya kasus ini setelah Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti diduduki oleh Asmar.
Menurut Eddy pada Selasa (18/4/2023), hal yang dilakukan Muhammad Adil dapat dikategorikan kejahatan serius karena menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti.
Dua bangunan yang digadaikan yaitu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar 100 miliar rupiah.
Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
Eddy mengatakan, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.