Dumai – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, Selasa (18/4/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kota Dumai ini, dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Husaimi Hamidi, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis, serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya. Turut hadir mendampingi Sekretaris BPKAD Provinsi Riau Ispan S Syahputra.
Rombongan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diterima oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Dumai Nelly Wati, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Dumai Sri Destuti, beserta jajarannya.
Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa Pemerintah Kota Dumai sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022 yang disahkan pada bulan September Tahun 2022 dan sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan, sehingga pada saat ini belum ada kendala yang dihadapi.
Terkait dengan pergeseran anggaran, sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 80 Ayat 6, dan terkait dengan kawasan industri pelintung hingga saat ini Pemerintah Kota Dumai tidak memperoleh pendapatan dari kawasan tersebut, kecuali hanya bersifat bantuan berupa CSR (tanggungjawab sosial perusahaan).