Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Jumat (14/4/2023).
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau ini diterima oleh Koordinator Pokja PKH Sumatera Paskha H. Panjaitan, di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Manggala Wanabakti.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Yang pada prosesnya, penetapan kawasan hutan harus melalui proses 4 hal, yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan.
Banyaknya permasalahan kontroversi penataan kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau, sehingga Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK diharapkan dapat mempercepat proses penetapan kawasan hutan, yang sampai saat ini baru 48 persen yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Provinsi Riau menyarankan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dibawah Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI untuk mengedepankan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait rencana perubahan kawasan. Hal inu dilakukan untuk menghindari kontroversi penataan kawasan hutan di area masyarakat.