Rohil – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Kantor Lurah Sungai Rangau, Kecamatan Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (11/4/2023).
Hadir dalam kunjungan ini Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Syahroni Tua, Mira Roza, Septina Primawati, dan Suyadi.
Rombongan DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Sekretaris Lurah Sungai Rangau Firman Assyagaf yang didampingi oleh KKPH Bagansiapiapi M. Arifin.
Adapun tujuan kunjungan ini terkait penetapan kawasan hutan di area tanah masyarakat Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Kopar Kabupaten Rohil.
Salah satu tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yaitu melakukan pengawasan hutan dan penataan kawasan hutan. Sebagaimana yang telah diketahui, Provinsi Riau ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Hal tersebut merupakan kesepakatan dari berbagai pihak pemerintah daerah bagi yang memiliki fungsi produksi, kawan hutan tetap, kawasan HPK yang dicadangkan di luar sektor kehutanan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi merekomendasikan untuk dilakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Hal ini dikarenakan tidak adanya penentuan titik koordinat dalam Perda tersebut.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti juga meminta kepada BPKH Wilayah XIX Provinsi Riau yang berada di bawah Direktorat Jenderal Planalogi dan Tata Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengedepankan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait rencana perubahan kawasan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontroversi penataan kawasan hutan di area masyarakat khususnya di Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil.
Diakhir pertemuan, Syafaruddin Poti berharap kepada Kelurahan Sungai Rangau untuk menginventarisir kawasan pemukiman masyarakat dan luas lahan perkebuanan masyarakat di bawah 5 Ha, dan menyampaikan data inventarisir tersebut ke Komisi II DPRD Provinsi Riau.