Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan PT Duta Swakarya Indah (DSI), di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (17/4/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau, serta turut hadir dalam rapat ini Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan Soniwati.
Hadir dalam rapat ini Kadisnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi beserta jajaran, Direktur PT DSI Misno beserta kuasa hukum, dan Koordinator Pekerja Kebun PT DSI Yulisama Halawa sebagai perwakilan pekerja beserta tim kuasa hukum.
Dalam kesempatan ini, Komisi V membahas terkait adanya laporan puluhan buruh perkebunan PT DSI yang kelaparan di dalam kebun Afdeling I Marempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak akibat belum menerima upah sejak 15 Februari-15 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti menyayangkan adanya kejadian ini, dan meminta pihak terkait untuk menetapkan harga upah bagi pekerja di perkebunan sawit, melihat upah yang ada di PT DSI yang dinilai terlampau rendah.
“Ini ada pembiaran, banyak pelanggaran. Ini terkait hak asasi manusia,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan Soniwati mendesak PT DSI untuk segera memenuhi hak pekerjanya.
“Secara kemanusiaan, ditentukan saja tanggalnya. Kalau perlu besok harus dibayar, supaya mereka bisa makan. Ini sudah sebulan, sudah dibola-bola mereka. Mereka ini bukan mencari kaya, mencari makan. Mohon supaya besok gaji mereka sudah keluar,” jelasnya.
Diakhir rapat, Komisi V DPRD Provinsi Riau sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini di luar perihal upah yang belum dibayar dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT DSI terhadap pekerjanya.