Pekanbaru – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, meminta proses penentuan pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru segera diselesaikan setelah masa perpanjangan kerja sama pengelolaan selama enam bulan berakhir pada Juni 2026.
Edi Basri mengatakan, perpanjangan selama enam bulan sebelumnya diberikan karena proses negosiasi kerja sama pengelolaan belum mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, menurutnya PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) perlu segera mengambil keputusan agar terdapat kepastian terhadap pengelolaan aset daerah tersebut.
“Perpanjangan enam bulan itu diberikan karena negosiasinya belum tuntas. Sekarang masa perpanjangan sudah berakhir, sehingga harus ada kepastian mengenai kelanjutannya,” ujar Edi Basri, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan lelang pada dasarnya telah selesai. Menurutnya, pengelola lama, melalui skema Build Operate Transfer (BOT), masih memiliki hak prioritas untuk melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan perjanjian, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Edi juga mengungkapkan bahwa pada masa direksi PT SPR sebelumnya, proses kerja sama telah memasuki tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun setelah terjadi pergantian direksi, proses tersebut kembali dilakukan dari tahap awal sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lama.
“Sebenarnya pada masa direksi sebelumnya tinggal penandatanganan MoU. Namun setelah direksi baru masuk, prosesnya diulang kembali dari awal sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lambat,” katanya.
Menurut Edi, apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan kerja sama belum juga tercapai kesepakatan, maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja direksi PT SPR.
“Kalau setelah perpanjangan enam bulan ini juga belum selesai, menurut saya direksi PT SPR perlu dievaluasi,” tegasnya.
Selain membahas pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru, Edi Basri juga menanggapi wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Menurutnya, saat ini Provinsi Riau telah memiliki sejumlah BUMD sehingga yang lebih diperlukan adalah optimalisasi pengelolaan perusahaan yang sudah ada.
“BUMD kita sudah cukup banyak. Yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan pengelolaannya agar memberikan manfaat dan kontribusi yang optimal bagi daerah. Pembentukan BUMD baru dapat dipertimbangkan apabila memang terdapat bidang usaha baru yang membutuhkan perusahaan tersendiri,” pungkasnya.
