Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis dan Ahmad Tarmizi, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melanjutkan kunjungan kerja guna menuntaskan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026)
Setelah sehari sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan. Kali ini kunjungan kerja dilakukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kunjungan kerja terhadap dua kementerian ini difokuskan untuk menyinkronkan data kawasan hutan seluas sekitar 2,2 juta hektare yang menjadi salah satu kendala utama belum disahkannya RTRW Riau. DPRD Riau menggesa agar mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengesahan regulasi strategis tersebut.
Seperti diketahui, Ranperda RTRW Provinsi Riau mengalami keterlambatan pengesahan sejak beberapa tahun dikarenakan adanya perbedaan kepastian hukum.
Dimana terdapat dua perbedaan pandangan hukum antara dua kementerian, Kementerian Kehutanan masih mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hijau, sedangkan Kemeterian ATR/ BPN berpandangan bahwa lahan yang telah berkembang menjadi permukiman seharusnya dapat dilepaskan agar memiliki kepastian hukum.
“Perda RTRW Riau sampai hari ini memang belum disahkan karena masih ada persoalan yang harus diselaraskan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Untuk itu DPRD Riau melakukan koordinasi langsung agar prosesnya bisa segera dituntaskan,” kata Budiman Lubis.
Untuk diketahui, kunjungan ke Kementerian ATR/BPN ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis, serta Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo bersama anggota DPRD Provinsi Riau Edi Basri, Abdullah, dan Munawar Syahputra.
Foto: Teza
Rilis: Teza
Redaktur: Laras
