Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menggelar rapat pendalaman materi bersama para pemangku kepentingan, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan untuk menggali berbagai masukan strategis sebagai landasan penyusunan Ranperda agar mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah ulayat di Provinsi Riau.
Dalam pembahasan, Pansus menginventarisasi sejumlah isu penting yang akan menjadi substansi pengaturan Ranperda. Di antaranya kondisi faktual tanah ulayat di daerah, jumlah masyarakat hukum adat yang telah diakui, keberadaan penetapan wilayah adat, hingga berbagai persoalan yang selama ini memicu konflik pemanfaatan lahan.
Selain itu, Pansus juga menyoroti norma-norma yang diperlukan dalam Ranperda, termasuk pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan, perlindungan, serta pemanfaatan tanah ulayat agar memberikan manfaat bagi masyarakat adat tanpa menghambat pembangunan dan investasi yang berkelanjutan.
Pembahasan juga menitikberatkan pada sinkronisasi Ranperda dengan berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), peraturan pertanahan, tata ruang, pendaftaran tanah, hingga implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pengakuan dan penatausahaan tanah ulayat. Sinkronisasi ini dinilai penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Pansus Indra Gunawan Eet menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar menyusun aturan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen DPRD Provinsi Riau dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Ranperda ini harus mampu menjawab persoalan yang selama ini terjadi di lapangan. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap tanah ulayat, memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, sekaligus menciptakan kepastian bagi pemerintah dan dunia usaha. Karena itu, seluruh masukan dari pemerintah daerah, BPN, maupun lembaga adat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda ini,” ujar Indra Gunawan Eet.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Edi Basri menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
“Ranperda ini harus disusun secara komprehensif, selaras dengan regulasi nasional, namun tetap berpijak pada kondisi sosial dan budaya masyarakat Riau. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum, meminimalkan potensi konflik agraria, serta menciptakan keseimbangan antara pelestarian hak ulayat dan kebutuhan pembangunan daerah,” ungkap Edi Basri.
Sebagai bagian dari pendalaman substansi Ranperda, Pansus DPRD Provinsi Riau juga berencana mengundang seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dalam agenda rapat lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun data, masukan, serta kondisi faktual terkait pengakuan masyarakat hukum adat, keberadaan tanah ulayat, permasalahan yang dihadapi di masing-masing daerah, hingga harapan terhadap pengaturan dalam Ranperda.
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Pansus Edi Basri, serta dihadiri anggota Pansus Ayat Cahyadi, Adam Syafaat, Hasby Assodiqi, dan Eva Yuliana.
Turut hadir dalam rapat ini, Ketua I LAMR Riau Datuk Elmustian Rahman, Kabid BPN Kanwil Riau Slamet Sustrisno, Kasi Pertanahan Dinas PUPRPUPP Riau Febrian Indra, dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kuansing Azhar.
Foto: Edo
Rilis: nurika
Video: Gilang
Redaktur: Laras
